Jumat, 07 Mei 2010

Profesor

PROFESOR
Profesor berasal dari bahasa latin profiteri yg pada mulanya merupakan sebuah sebutan atau gelar yg bermuatan penghargaan dan penghormatan yg diberikan kpd seseorang karena suatu prestasi atau jasa luar biasa di tengah masyarakat yg tidak harus selalu bersifat normatif akademik. Pada zaman kekaisaran romawi gelar profesor ini jg diberikan kpd guru ahli gramatikal bahasa dan retorika yg dianggap mumpuni. Mereka jg disebut kaum sophis (cerdik dan pandai).
Gelar profesor kemudian diberikan kpd guru (dosen) di suatu perguruan tinggi sbg tanda pengakuan keahlian keilmuan perguruan tinggi di bidangnya. Gelar profesor jg diberikan kpd pegawai karena tingkat jenjang jabatan atau prestasi jabatan keguruannya yg luar biasa. Konon di Prancis profesor bermakna guru. Sejak guru sekolah dasar, sampai mahaguru di perguruan tinggi.
Di Indonesia sendiri, jabatan profesor digunakan utk kalangan akademisi dosen dng mengacu kpd Kepmen koordinator bidang pengawasan pembangunan dan aparatur negara no.38/kep./Mk.Waspan/8/1999 tentang jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya. Selain itu melalui keputusan Menpen nomor Kep/128/M.PAN/9/2004 tentang jabatan fungsional peneliti dan angka kreditnya dikenal jg profesor riset.bagi dosen, profeosr pendidik, bagi peneliti, profesor peneliti, qta tunggu profesor pengabdian kpd masyarakat.
Di Indonesia tidak dikenal jabatan profesor lain kecuali guru besar. Sebutan atau gelar profesor mengacu pada PP 60 tahun 1999 tentang pendidikan tinggi dan UU no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Pada peraturan pemerintah tsb dijlaskan bhwa profesor bukan gelar akademik, melainkan jabatan fungsional seorang dosen yg telah memiliki kualifiaksi trtentu, misalnya harus memiliki kualifikasi akademik doktor, (pasal 48), atau sekurang-kurangnya jabatan akademik lektor dan mampu membimbing calon doktor. (pasal 104 ayat 2). Seorang profesor diangkat oleh menteri pendidikan nasional atas usulan pimpinan perguruan tinggi dan mendapat pengesahan dari senat perguruan tinggi tersebut (pasal 104, ayat 4).
Jabatan fungsional akademik bagi dosen seperti disebut pada UU no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, adalah asisten ahli, lektor, lektor kepala dan Profesor. Guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yg masih mengajar di lingkungan satuan perguruan tinggi.
Jd jelas dpt dibedakan anatar gelar (kualifikasi) akademik dengan jabatan (fungsional) akademik. Seseorang yg telah menempuh pendidikan strata 3, maka ia berhak memperoleh gelar doktor. Jika dia yg karena kualifikasinya telah memenuhi persyaratan misalnya mampu mengumpulkan nilai kredit 850 dlm melaksanakan tri darma perguruan tinggi, dia dapat diangkat menduduki jabatan fungsioanal profesor, artinya untuk meraih gelar profesor dia tidak perlu lg menempuh jenjang pendidikan lanjut seperti meraih doktor, seperti yg terjadi di Eropa.

Created by : andra, calon profesor fisika masa depan.